BAB IV
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
saya panjatkan kehadirat Allah SWT,yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayahnya,sehingga tugas ini dapat saya sampaikan dan kerjakan dengan baik,
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi dibawah bimbingan
bapak Bagus Nurcahyo pada Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas
Gunadarma Depok.
Saya
mengucapkan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada semua pihak yang telah
membantu saya. Saya menyadari bahwa laporan tugas ini masih jauh dari sempurna.
Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan demi
kesempurnaan tugas ini. Semoga laporan tugas ini sangat bermanfaat bagi
pembaca. Amin
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi
Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi,
para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada
anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam
koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
I.
Badan Usaha
v
Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
v
Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi & usahanya
v
Ciri
utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus
pengguna jasa
v
Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system
manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan system
keanggotaan (membership system)
II.
Tujuan & Nilai
-
Perusahaan Bisnis
·
Theory
of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan:
·
Mendefinisikan
organisasi
·
Mengkoordinasi
keputusan
·
Menyediakan
norma
·
Sasaran
yang lebih nyata
·
Tujuan
perusahaan: Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.
-
Koperasi
o
Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
o
Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
o
Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
o
Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
III.
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
Ø
Maximization
of sales (William Banmoldb)
Ø
Maximization
of management utility (Oliver Williamson)
Ø
Satisfying
Behaviour (Herbert Simon)
IV.
Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
Ø
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU
Ø
Innovation theory of profit
Ø
Managerial
Efficiency Theory of profit
V.
Kegiatan Usaha Usaha
Key
success factors kegiatan usaha koperasi:
-
Status dan motif anggota koperasi
-
Bidang usaha (bisnis)
-
Permodalan Koperasi
-
Manajemen Koperasi
-
Organisasi Koperasi
-
System Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
VI.
Status & Motif Anggota
Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
Owners
: menanamkanmodal investasi
Customers
: memanfaatkan pelayanan usahak operasi dengan maksimal
Kriteriaminimal
anggota koperasi
Tidak
berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
Memiliki
pola income regular yang pasti
VII.
BisnisKoperasi
v
Usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota.
v
Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies of scale).
v
Usaha
dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar