Rabu, 10 Oktober 2012

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT,yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya,sehingga tugas ini dapat saya sampaikan dan kerjakan dengan baik, untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi dibawah bimbingan bapak Bagus Nurcahyo pada Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma Depok.
Saya mengucapkan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada semua pihak yang telah membantu saya. Saya menyadari bahwa laporan tugas ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan demi kesempurnaan tugas ini. Semoga laporan tugas ini sangat bermanfaat bagi pembaca.  Amin

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)


I.       Badan Usaha
v  Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
v  Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi & usahanya
v  Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa
v  Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan system keanggotaan (membership system)

II.    Tujuan & Nilai
-       Perusahaan Bisnis
·         Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
·         Mendefinisikan organisasi
·         Mengkoordinasi keputusan
·         Menyediakan norma
·         Sasaran yang lebih nyata
·         Tujuan perusahaan: Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.
-       Koperasi
o   Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
o   Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
o   Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
o   Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.

III.    Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
Ø  Maximization of sales (William Banmoldb)
Ø  Maximization of management utility (Oliver Williamson)
Ø  Satisfying Behaviour (Herbert Simon)

IV.    Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
Ø   Konsep laba dalam koperasi adalah SHU
Ø    Innovation theory of profit
Ø  Managerial Efficiency Theory of profit

V.    Kegiatan Usaha Usaha
Key success factors kegiatan usaha koperasi:
-          Status dan motif anggota koperasi
-          Bidang usaha (bisnis)
-          Permodalan Koperasi
-          Manajemen Koperasi
-          Organisasi Koperasi
-          System Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

VI.    Status & Motif Anggota
*      Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
*      Owners : menanamkanmodal investasi
*      Customers : memanfaatkan pelayanan usahak operasi dengan maksimal
*      Kriteriaminimal anggota koperasi
*      Tidak berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
*      Memiliki pola income regular yang pasti

VII.    BisnisKoperasi
v  Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
v  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
v  Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar