BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Pendahuluan
Pada era sekarang ini pertumbuhan perekonomian
diindonesia semakin pesat dan semakin maju seiring dengan perubahan zaman yang
ada. Pada bab ini saya akan menjelaskan dan menguraikan tentang konsep,aliran
dan sejarah koperasi.
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya. Dan
berikut dilampirkan penjelasan singkat mengenai konsep,aliran dan sejarah
koperasi.
I.
KONSEP
KOPERASI
munkner
dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi
dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi
oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari
Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia
ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
1. Konsep Koperasi Barat
Adalah
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi
permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal
dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai
berikut:
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen
skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya
inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang
dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta
pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Adalah
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara
Berkembang
Karena
koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi
social ekonomi anggotanya.
II.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan Ideologi,
System Perekonomian dan Aliran Koperasi
-
Ideologi System Perekonomian Aliran Koperasi
-
Liberalisme/Kapitalisme System Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
-
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme System Ekonomi Campuran Persemakmuran
(commonwealth)
2. Aliran Koperasi
Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian
liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem
kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai
keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di
pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan
program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran (commonwealth)
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang
koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
III.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah Lahirnya
Koperasi
·
1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·
1862
Dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
·
1818 –
1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen.
·
1808 –
1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
·
1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
·
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kalai koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”).
·
1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen.
·
12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya.
·
1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961,
diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
IV.
TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
Ketiga
tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota
dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin
meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan
anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan
memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar