Rabu, 10 Oktober 2012

PERMODALAN KOPERASI


BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT,yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya,sehingga tugas ini dapat saya sampaikan dan kerjakan dengan baik, untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi dibawah bimbingan bapak Bagus Nurcahyo pada Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma Depok.
Saya mengucapkan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada semua pihak yang telah membantu saya. Saya menyadari bahwa laporan tugas ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan demi kesempurnaan tugas ini. Semoga laporan tugas ini sangat bermanfaat bagi pembaca.  Amin

Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan 2. ketentuan administrasi

I.    KONSEP MODAL
• Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
•Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

II. SUMBER-SUMBER MODAL  KOPERASI
      A.  SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU NO. 12/1967)
•Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
•Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu
.
•Simpanan Sukarela  adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus
.
•Modal Sendiri

B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)
•Modal sendiri (equity capital)
•Modal pinjaman (debt capital)

III.    SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)
a.       Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
b.       Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
http://tassyanjani.blogspot.com/2011/10/pola-manajemen-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar