BAB
VIII
PERMODALAN
KOPERASI
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
saya panjatkan kehadirat Allah SWT,yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayahnya,sehingga tugas ini dapat saya sampaikan dan kerjakan dengan baik,
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi dibawah bimbingan
bapak Bagus Nurcahyo pada Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas
Gunadarma Depok.
Saya
mengucapkan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada semua pihak yang telah
membantu saya. Saya menyadari bahwa laporan tugas ini masih jauh dari sempurna.
Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan demi
kesempurnaan tugas ini. Semoga laporan tugas ini sangat bermanfaat bagi
pembaca. Amin
Arti Modal
Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan 2. ketentuan administrasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan 2. ketentuan administrasi
I.
KONSEP MODAL
• Modal merupakan sejumlah dana
yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
•Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten.
II.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
•Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
•Simpanan Wajib adalah simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
•Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas
dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
•Modal Sendiri
B.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
•Modal sendiri (equity capital)
•Modal pinjaman (debt capital)
III.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
a.
Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
b.
Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
http://tassyanjani.blogspot.com/2011/10/pola-manajemen-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar