Rabu, 10 Oktober 2012

SISA HASIL USAHA


BAB V
SISA HASIL USAHA
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT,yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya,sehingga tugas ini dapat saya sampaikan dan kerjakan dengan baik, untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi dibawah bimbingan bapak Bagus Nurcahyo pada Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma Depok.
Saya mengucapkan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada semua pihak yang telah membantu saya. Saya menyadari bahwa laporan tugas ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan demi kesempurnaan tugas ini. Semoga laporan tugas ini sangat bermanfaat bagi pembaca.  Amin


I.    PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

II.    INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2.Bagian (persentase) SHU anggota.
3.Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.Jumlah simpanan per anggota.
6.Omzet atau volume usaha per anggota.
7.Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.



III.    RUMUS PEMBAGIAN SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU  kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal  yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa  =  Va  x  JUA +  Sa  x  JMA
                 -----                 -----
                VUK               TMS

Dimana:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpan ananggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)



IV.    PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar