BAB V
SISA
HASIL USAHA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
saya panjatkan kehadirat Allah SWT,yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayahnya,sehingga tugas ini dapat saya sampaikan dan kerjakan dengan baik,
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi dibawah bimbingan
bapak Bagus Nurcahyo pada Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas
Gunadarma Depok.
Saya
mengucapkan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada semua pihak yang telah
membantu saya. Saya menyadari bahwa laporan tugas ini masih jauh dari sempurna.
Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan demi
kesempurnaan tugas ini. Semoga laporan tugas ini sangat bermanfaat bagi
pembaca. Amin
I.
PENGERTIAN SHU
Menurut
pasal 45 ayat(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
II.
INFORMASI DASAR
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku.
2.Bagian
(persentase) SHU anggota.
3.Total
simpanan seluruh anggota.
4.Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.Jumlah
simpanan per anggota.
6.Omzet
atau volume usaha per anggota.
7.Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
III.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU
per anggota
SHUA =
JUA + JMA
Dimana:
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan model matematika
SHU Pa
= Va x JUA + Sa x JMA
-----
-----
VUK
TMS
Dimana:
SHU Pa
: Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa :
Jumlah simpan ananggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
IV.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3.Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU
anggota dibayar secara tunai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar