SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
1. Pengertian Sistem - Definisi Sistem
Kata Sistem awalnya berasal dari bahasa Yunani (sustēma) dan
bahasa Latin (systēma). Berikut ini ada beberapa pengertian sistem yang diambil
dari berbagai sumber.
Pengertian dan definisi sistem adalah suatu kesatuan yang
terdiri atas komponen atau elemen yang saling berinteraksi, saling terkait,
atau saling bergantung membentuk keseluruhan yang kompleks. Kesatuan gagasan
yang terorganisir dan saling terikat satu sama lain.
Kumpulan dari objek atau fenomena yang disatukan bersama
untuk tujuan klasifikasi atau analisis.Adanya suatu kondisi harmonis dan
interaksi yang teratur
2. Perkembangan Sistem Perekonomian
Pengertian Sistem Ekonomi menurut para ahli
Dumairy (1996), sistem ekonomi adalah sistem yang mengatur
serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan
dalam suatu tatanan kehidupan.
Sanusi (2000), sistem ekonomi merupakan suatu organisasi
yang terdiri dari sejumlah lembaga (ekonomi, sosial dan ide) yang saling
mempengaruhi yang ditujukan ke arah pemecahan masalah pokok setiap perekonomian
produksi, distribusi, konsumsi.
Perbedaan sistem ekonomi suatu negara dapat ditinjau dari
beberapa sudut:
•Sistem kepemilikan sumber daya atau faktor-faktor produksi
•Keleluasaan masyarakat untuk berkompetisi dan menerima
imbalan atas prestasi kerja
•Kadar peranan pemerintah dalam mengatur, mengarahkan dan
merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian pada umumnya.
Sistem perekonomian dapat dibagi menjadi :
Sistem Perekonomian Pasar (Liberal)
Sistem ekonomi pasar dikemukakan oleh Adam Smith yang dimuat
dalam bukunya yang berjudul An Inquiry Into the Nature and Causes of the wealth
of Nation.
Ciri sistem ekonomi pasar adalah sebagai berikut :
a.Setiap individu bebas memiliki barang dan alat-alat
produksi.
b.Kegiatan ekonomi di semua sector dilakukan oleh pihak
swasta
c.Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan
ekonomi.
Kebaikan system ekonomi pasar adalah :
a.Adanya persaingan mendorong manusia atau individu untuk
terus maju dan bertindak secara efektif dan efisiien.
b.Tiap-tiap individu bebas memilih pekerjaan yang disukai
sesuai dengan minat dan bakatnya.
c.Produksi didasarkan atas kebutuhan masyarakat.
d.Kebebasan memilih alat-alat produksi dan modal.
Keburukan system ekonomi pasar adalah :
a.Persaingan dapat menyebabkan terjadinya penindasan dan
monopoli.
b.Karena motif memperoleh laba, tiap-tiap individu hanya
mementingkan diri sendiri sehingga pemerataan pendapatan sulit dicapai atau
tidak merata.
c.Sulit menghindarkan naik turunnya kehidupan ekonomi
sehingga krisis ekonomi lebih mungkin sering terjadi.
d.Timbulnya dampak imbasan.
Sistem Perekonomian Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan sistem yang menunjukkan
peran pemerintah dan swasta dalam mangatasi masalah ekonomi sehingga tidak
terjadi penguasaan secara penuh dari sekelompok orang atas sumber-sumber
ekonomi. Sistem ekonomi campuran juga disebut sebagai demokrasi ekonomi,
welfare state, atau keynesianisme.
Ciri-ciri sistem ekonomi campuran adalah sebagai berikut:
a. Pihak swasta juga melakukan kegiatan ekonomi, tetapi
sektor-sektor yang menyangkut hajat
hidup orang banyak dikelola oleh pemerintah.
b. Sebagian interaksi ekonomi terjadi di pasar, namun
pemerintah masih ikut campur tangan dengan kebijakan ekonominya.
c. Adanya persaingan dalam kegiatan ekonomi, tetapi tidak
mengarah ke persaingan yang merugikan karena diawasi pemerintah.
Dalam demokrasi ekonomi harus dihindari ciri-ciri negatif
berikut ini:
a. Sistem persaingan bebas. Sistem ini menunjukkan
eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain. Selain itu, sistem ini akan
menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktur posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
b. Sistem etatisme. Sistem ini memberikan kesempatan negara
beserta aparaturnya untuk bersifat dominan. Selain itu, sistem ini mendesak dan
mematikan potensi, kreasi, dan inisiatif unit ekonomi di luar sektor negara.
c. Monopoli dan persaingan tidak sehat. Pemusatan kekuatan
ekonomi dalam bentuk monopoli harus dihindari karena dapat merugikan
masyarakat. Selain itu, juga akan menimbulkan kesenjangan ekonomi.
3. Para Pelaku Ekonomi
1. Pemerintah (BUMN)
Negara atau
pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara
juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti
pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1. Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku
ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN).
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut
ini.
a) Mengelola
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan
efisien.
c) Sebagai alat bagi
pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan
lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2. Kegiatan konsumsi
Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan
pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi
pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3. Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga
melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah
dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh
perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan
sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi
tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah
juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya
roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah
satu kekuatan ekonomi di Indonesia .
BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta.
Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam
rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia , namun dalam
pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD
1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.
Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai
kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan
swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di
bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT
Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel.
Perusahaan-perusahaan
swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia .
Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu
meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan
kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu
pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu
pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber
devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan
sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu
pemerintah memakmurkan bangsa.
3. Koperasi
a . Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat
dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD
1945.
b . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam
menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku
ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia
mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1).Landasan idiil:
Pancasila.
2).Landasan
struktural: UUD 1945.
3).Landasan
operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART).
4).Landasan mental:
kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan
bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Sumber : http://www.bappenas.go.id/node/45/729/perkembangan-ekonomi-indonesia-/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar